Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis baru-baru ini.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di tempat umum. Tindakan pelecehan ini dapat berupa kekerasan fisik, seksual, verbal, maupun psikologis, dan dapat berdampak buruk bagi korban dalam jangka panjang.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindakan pelecehan. Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk hidup tanpa takut dan aman dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Kementerian PPPA juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas pelecehan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya adalah melalui program-program edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menghormati dan melindungi perempuan dan anak.
Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan. Dalam hal ini, Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Dengan tegas menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana, Kementerian PPPA berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Semua pihak, baik individu maupun lembaga, diharapkan dapat bersatu dalam melawan pelecehan dan memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama untuk hidup tanpa takut dan aman dari segala bentuk kekerasan.