Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi dan memberikan izin kepada warganya untuk bepergian ke luar negeri. Bagi warga Indonesia yang ingin membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Calon pemegang paspor harus memiliki KTP asli dan fotokopi sebagai salah satu syarat untuk membuat paspor baru.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menyatakan hubungan keluarga antara anggota keluarga. KK asli dan fotokopi juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru.
3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa calon pemegang paspor telah melapor diri ke pihak kepolisian setempat. SKLD ini biasanya diperlukan untuk pemohon paspor yang baru berusia di bawah 17 tahun.
4. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, diperlukan surat izin dari orang tua atau wali yang menyatakan bahwa mereka mengizinkan anaknya untuk membuat paspor baru.
5. Bukti Pembayaran
Calon pemegang paspor harus membayar biaya administrasi untuk membuat paspor baru. Bukti pembayaran ini harus disertakan sebagai salah satu syarat dokumen.
6. Pas foto
Pas foto dengan ukuran tertentu dan latar belakang berwarna putih juga diperlukan sebagai syarat untuk membuat paspor baru.
Setelah semua syarat dokumen terpenuhi, calon pemegang paspor bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke Kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu yang cukup lama, jadi sebaiknya pemohon melakukan persiapan dengan teliti dan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan. Dengan memiliki paspor, warga Indonesia dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman.